Polri memberikan tanggapan terhadap usulan Kementerian HAM mengenai penghapusan SKCK di Jakarta. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usulan tersebut dianggap sebagai masukan yang konstruktif dan akan dihargai. Meskipun demikian, Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Trunoyudo, SKCK merupakan bagian dari operasional Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengajuan SKCK dilayani berdasarkan permintaan masyarakat, terutama dalam konteks melamar kerja. Namun, keberadaan SKCK tidak hanya untuk keperluan melamar kerja, tetapi juga sebagai catatan terhadap kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan masyarakat, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan keamanan.
Dalam konteks ini, keberadaan SKCK diharapkan dapat memudahkan proses pelayanan, pengetahuan, pembantu dalam pengawasan, dan pengendalian keamanan. Polri menegaskan bahwa penerbitan SKCK merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pengetahuan dan pengawasan keamanan dapat dilakukan dengan lebih efektif.