Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua warga negara (WN) China yang sedang diburu oleh Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan kronologi penangkapan FN dan GC setelah menerima permintaan dari Kedutaan Besar China melalui nota diplomatik. Keduanya dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang memungkinkan untuk deportasi dan cekal terhadap orang asing yang mencoba menghindari hukuman di negara asalnya.
Pemerintah China sendiri mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam proses pengamanan dan deportasi FN dan GC. Ditjen Imigrasi bertekad untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya penegakan hukum dan investigasi bersama sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, FN dan GC berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan berdasarkan hasil analisis teknologi pengenal wajah. Tim Wasdakim berhasil menemukan FN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun GC tidak ditemukan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) seperti yang diinformasikan oleh FN.
Kerjasama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan kedua WNA ini. Imigrasi tidak akan segan untuk menindak tegas terhadap WNA yang melanggar hukum. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya penegakan hukum dan investigasi bersama dengan pihak terkait.