Seorang pria baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut diduga terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi ketika orang tua korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pintu kamar tidak dibuka ketika diketuk, dan setelah didobrak, pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan setelah ditanya-tanya oleh ibu korban. Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jakarta Barat, namun akhirnya ditangkap setelah diteriaki oleh kakak korban dan warga sekitar. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Alamat: Jakarta (ANTARA)
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kasus Cabul Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…