PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing: Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan pandangan mereka terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa jurnalis asing diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di Indonesia. Sigit menegaskan bahwa SKK tidaklah menjadi syarat wajib bagi jurnalis asing untuk melakukan tugas mereka di Indonesia. Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 hanya menyatakan bahwa SKK dapat diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, dan tanpa permintaan tersebut SKK tidak akan diterbitkan.

Penjamin membutuhkan SKK terutama ketika jurnalis akan meliput di daerah yang berkonflik, seperti Papua. Namun, proses penerbitan SKK tidak langsung melibatkan Polri, melainkan akan diurus oleh pihak penjamin. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 merupakan implementasi dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada WNA, termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia, terutama di daerah yang rawan konflik. Dengan demikian, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas mereka di Indonesia tanpa harus memiliki SKK, selama mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.

Source link