Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dini hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika tim patroli melihat sekelompok pemuda terlibat dalam bentrokan. Selama pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku dengan inisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mereka dan barang bukti sudah berada di Polsek Kemayoran untuk proses penyelidikan lanjutan.
Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang ikut terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk mencegah tawuran dan kejahatan jalanan lainnya. Tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan warga Jakarta.
Dengan dijeratnya para pelaku tawuran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang ingin mencoba mengganggu ketenteraman dan ketertiban di Jakarta. Patroli keamanan yang rutin akan terus dilakukan untuk memastikan situasi jalanan tetap aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat.