Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menyerang penjaga warung di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada Minggu malam. Pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Kejadian bermula ketika AR tidak terima saat ditegur oleh penjaga warung berinisial S (56) karena perilaku yang tidak patut di depan anak-anak. Hal ini terjadi di rumah korban di Jalan Asri Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada Minggu malam. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah korban melaporkan insiden tersebut, dan kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan. Semoga kejadian semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Pelaku Penusukan Penjaga Warung Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…