PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Analisis Kasus

Terjadi perkembangan baru dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono yang menyatakan bahwa pada Jumat, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka telah mengajukan banding. Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.

Oditur Militer yang menangani kasus penembakan bos rental ini mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa penembakan bos rental. Riswandono menjelaskan bahwa meskipun tidak ada upaya banding, kontra memori akan dibuat untuk menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saat ini, pihak terkait masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental tersebut. Mereka dianggap bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Kasus ini telah diatur sesuai dengan Pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang berkaitan dengan penembakan tersebut. Semua pihak masih menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.

Source link