Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan itu dapat dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, telah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan dan dalam sesi tersebut memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Sidang praperadilan tersebut terkait dengan penggeledahan paksa yang dialami oleh Kusnadi pada Juni 2024, dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel yang diadili oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting. Hal ini berkaitan dengan sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, yang menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto. Selanjutnya, pihak KPK dijadwalkan untuk menyampaikan jawaban mereka terkait hal ini.
Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto: PN Jaksel Setuju

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…