Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH terhadap dua anaknya, ER dan SNH. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban membagikan ceritanya kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025.
Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut, dimana pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.