Dokumen-dokumen penting telah dikirim untuk kebutuhan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu. Keluarga Situr Wijaya, melalui juru bicara mereka, Sahrul, menegaskan bahwa tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya. Mereka menyatakan bahwa inisiatif mengenai kuasa tersebut berasal dari pihak lain dan tidak pernah diberikan oleh keluarga. Informasi mengenai perkembangan kasus hanya akan disampaikan melalui pihak keluarga untuk memastikan kejelasan informasi dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, lanjutan laporan di Polda Metro Jaya terus berlanjut sesuai pernyataan Sahrul. Surat-surat yang dibutuhkan untuk proses tersebut, seperti KTP, SIM, kartu identitas, dan tanda tangan korban, telah dikirimkan. Proses ini dilakukan untuk kepentingan pengambilan jenazah dan bukan dalam konteks pendampingan hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Situr Wijaya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya telah disusun berdasarkan kecurigaan keluarga terhadap kematian Situr Wijaya. Mereka menduga bahwa Situr Wijaya meninggal karena tindak kekerasan yang mengarah kepada pembunuhan.
Saat ini, keluarga masih menunggu hasil autopsi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan foto-foto korban, terlihat adanya luka-luka yang mencurigakan seperti darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan tubuh, serta sayatan di leher bagian belakang. Semua proses dilakukan untuk memastikan kebenaran terkait kematian Situr Wijaya.