KPK menyatakan bahwa lebih dari 16.000 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan data per 9 April 2025. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada sekitar 4% dari total 416.723 wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Lembaga Antirasuah telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025 dan para wajib lapor diharapkan untuk patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga mengimbau para pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara di institusi masing-masing.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perubahan batas waktu pelaporan LHKPN periode 2024, yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025 namun diundur menjadi 11 April 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor terkait dengan efisiensi pelaporan, termasuk periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Periode libur tersebut dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
KPK Temukan 16.867 Penyelenggara Negara Tidak Laporkan Harta
