Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan menurut pernyataan polisi. Sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang, dengan masing-masing memiliki peran tersendiri. DS merupakan pencetak uang palsu yang dibantu oleh LB dalam memproduksinya di rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu ini sudah berlangsung selama enam bulan dan kasus ini baru diungkap oleh petugas dalam beberapa hari terakhir. Polisi berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu dan menahan delapan tersangka yang terlibat, termasuk MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Mereka dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu dimulai dari temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang, yang berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp316 juta setelah pemiliknya, MS, mengambilnya.
Pabrik Uang Palsu Bogor: Operasi Rahasia Selama Enam Bulan

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…