PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Penolakan Pengungkapan Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menegaskan fokusnya hanya pada proses praperadilan tanpa berkomentar mengenai hal lain. Alasan pencabutan tersebut diyakini lebih diperoleh dari pemohon, sementara pihak kuasa hukum hanya menjalankan tanggung jawabnya dalam menyampaikan permohonan. Di sisi lain, Hafiz dari tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pencabutan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah disahkan, mengikuti proses persidangan yang melibatkan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Bedasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, kelimpahan berkas perkara termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti menjadi bagian yang dilimpahkan ke pihak berwenang. PN Jakarta Selatan menyatakan kewenangan ini telah berada di Pengadilan Tipikor, bukan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, agenda persidangan terkait sah-tidaknya penggeledahan paksa atas Kusnadi yang dilakukan oleh KPK juga telah diadili oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Dalam proses penggeledahan, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto turut disita.

Source link