Sebuah penyelidikan terhadap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkap bahwa mereka sering melakukan penganiayaan serupa terhadap ART lain sebelumnya. Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur. Nicolas juga menambahkan bahwa meskipun beberapa ART sebelumnya juga mengalami penganiayaan oleh pasangan tersebut, namun masalahnya diselesaikan secara damai tanpa melaporkan ke polisi.
Nicolas menyatakan bahwa meskipun beberapa ART yang juga menjadi korban penganiayaan telah menyelesaikan masalah tersebut secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Mereka juga berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.
Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang ditangkap karena menganiaya ART di Pulogadung pada 8 April 2025. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, di mana Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kasus penganiayaan ini juga viral di media sosial dan menggugah kesadaran akan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Korban, yang bekerja sebagai tukang masak dan pengasuh anak-anak tersangka, telah bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan tersangka dianggap melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta. Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban SR.