Partai Perindo Memberikan Dukungan Penuh untuk Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan
Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan standar kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat, Sri Gusni Febriasari, menyatakan dukungan penuh dari Partai Perindo terhadap kebijakan KRIS. Ia menegaskan bahwa standarisasi ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan adil bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap.
Sri Gusni juga menyoroti pentingnya implementasi yang tepat dari KRIS tanpa memberatkan peserta, terutama yang berasal dari kelas 3 dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Dia menekankan bahwa rumah sakit, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), akan menghadapi tantangan dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Oleh karena itu, diperlukan regulasi lanjutan dan pendanaan memadai untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas sumber daya manusia.
Selain aspek layanan kuratif, Sri Gusni juga menegaskan pentingnya program preventif seperti skrining dan penyuluhan kesehatan. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dianggap kunci keberhasilan dalam transisi ke sistem KRIS. Sri Gusni memperjelas bahwa layanan kesehatan melalui BPJS harus dapat diakses secara merata oleh seluruh warga negara Indonesia. Implementasi KRIS harus mencerminkan prinsip keadilan sosial dan evaluasi berkala agar dapat menangani masalah yang muncul.