Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar dan Banten atau Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain melakukan pemeriksaan saksi, KPK juga mengeksplorasi informasi dari barang bukti elektronik yang disita. Menurut Asep, selain barang bukti elektronik, ada juga kendaraan yang disita dalam kasus tersebut.
Pada konferensi persnya, Asep menyatakan bahwa sepeda motor yang berada di kediaman Ridwan Kamil turut disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil telah digeledah terkait kasus tersebut, dengan lima tersangka termasuk mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, serta pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto. Kasus ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, di mana Bank BJB melalui Divisi Corsec memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi, dengan temuan adanya kecurangan terkait selisih anggaran dan dana yang diterima oleh media. Menjelang perkembangan kasus ini, KPK terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus korupsi yang terjadi.