Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dalam penanganan perkara terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan industri kelapa sawit. Salah satu dari mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti permulaan untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, seorang pengacara korporasi, panitera muda PN Jakut, dan seorang tersangka dengan inisial AR.
Kasus ini bermula dari putusan pengadilan yang mengeluarkan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari tuntutan hukum. Atas penetapan status tersangka, keempatnya langsung ditahan di tempat yang berbeda. Tindakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari itu. Kasus suap penanganan perkara CPO ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang terus diusut oleh pihak kejaksaan.