Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Pemeriksaan ahli akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar untuk memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana. Seluruh keterangan, alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk akan disatukan dalam pemeriksaan ahli pidana. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinyatakan sebagai kasus pidana atau tidak.
Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kasus dapat dikategorikan sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti dan nantinya akan masuk ke proses penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Ahli autopsi mayat dan ahli forensik akan memberikan keterangan terkait kondisi jenazah, karena kepolisian tidak dapat mengambil kesimpulan sementara.
Setelah pemeriksaan ahli pidana, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara eksternal yang melibatkan sejumlah fungsi terkait untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa mereka tidak berpihak kepada siapapun dalam menangani kasus ini dan menerapkan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung. Proses penyelidikan kasus kematian Kenzha dilakukan dengan proses ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian secara menyeluruh.
Hingga saat ini, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan. Proses penyelidikan melibatkan berbagai teknik forensik untuk mengungkap informasi yang akurat tentang kematian Kenzha. Polisi telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus ini dan akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran atas kematian tragis ini.