Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa tersebut dimulai ketika AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara bising ditegur oleh korban S. Selain itu, korban S juga menegur AFET agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena mengganggu jalan Ambulans. AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan mulai melakukan tindakan fisik terhadap korban, mengakibatkan korban dirawat di IGD selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari lima orang saksi terkait kasus tersebut. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan dari kejadian tersebut.
Penganiaya Satpam RS Bekasi Jadi Tersangka: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…