PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polisi Tangkap ART Gasak Barang Majikan Pesanggrahan

Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) bernama DS (33) ditangkap karena menggasak barang milik majikannya. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB ketika korban sedang berada di lantai dua rumah, sementara ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Setelah ibu korban pulang, mereka menemukan ART tersebut telah pergi dengan membawa barang-barang berharga tanpa izin. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah kosong untuk melakukan aksi kejahatannya. Selain itu, diketahui bahwa ART ini merupakan pengganti sementara yang baru bekerja selama empat hari di rumah korban dan mengaku masih menggunakan identitas palsu. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu sesuai dengan pasal 362 KUHP. Polisi telah berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan terhadap ART dan keamanan rumah perlu diperhatikan lebih serius.

Source link