Badan Penyelenggara Haji memerlukan penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum SAHI Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta. Menurut Ahmad, Undang-Undang sebelumnya perlu direvisi karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Lebih lanjut, Ahmad menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung efektivitas Berita Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo agar bisa mengatasi masalah seputar haji dan umrah yang terus berulang. Di sisi lain, Kementerian Agama fokus pada pembinaan keagamaan dan literasi untuk memperkuat akhlak bangsa. Usulan revisi Undang-Undang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh SAHI menyertakan poin-poin seperti penegasan tugas Badan Penyelenggara Haji, digitalisasi haji dan umrah, pendaftaran haji sejak usia dini, serta sanksi tegas untuk pelanggaran terkait pelaksanaan ibadah umrah.
9 Usulan Optimal untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Penggeledahan…

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno adalah salah satu tokoh purnawirawan TNI yang memiliki pengaruh besar,…

Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaat Gereja Katedral untuk meneladani warisan pemikiran dan nilai-nilai Paus…

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, dijadwalkan akan berangkat ke Vatikan pada Minggu, 4 Mei 2025,…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat tersangka dalam…