Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut dihadiri oleh saksi ahli, Tri Hayati dan Gatot Supiartono, yang memberikan pandangan mereka terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Gatot Supiartono mengkritisi metode perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, sementara Tri Hayati menjelaskan tanggung jawab pemegang IUP dalam kegiatan penambangan. Selain itu, mantan Direktur PT Timah Tbk Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah perusahaan tersebut. Diakui bahwa ada dampak lingkungan dari aktivitas tambang, namun pembayaran jaminan reklamasi diharapkan dapat mengantisipasi kerusakan tersebut. Penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Home
Berita
Analisis Ahli Terhadap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Korupsi Timah
Analisis Ahli Terhadap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Korupsi Timah

Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Penggeledahan…

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno adalah salah satu tokoh purnawirawan TNI yang memiliki pengaruh besar,…

Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaat Gereja Katedral untuk meneladani warisan pemikiran dan nilai-nilai Paus…

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, dijadwalkan akan berangkat ke Vatikan pada Minggu, 4 Mei 2025,…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat tersangka dalam…