Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga menyebarkan uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian dimulai ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di sebuah supermarket dan berhasil. Namun, saat pelaku mencoba transaksi lagi di kasir yang berbeda, uangnya terdeteksi palsu dan transaksi dibatalkan. Setelah itu, ia mencoba lagi melakukan pembelian di toko lainnya, namun kembali uang palsu tersebut terdeteksi. Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak keamanan setelah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Ia disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Pelaporan kejadian tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.Ini merupakan peringatan bahwa penyebaran uang palsu dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Tangkap Mantan Artis Kolosal Terkait Penyebaran Uang Palsu

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…