Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya sebelumnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi telah menangkap pasangan suami-istri tersebut pada tanggal 8 April 2025 setelah adanya laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Korban bekerja sebagai tukang masak dan merawat anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan pelaku dianggap melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp30 juta. Pemeriksaan psikiatri terhadap pelaku akan dilakukan untuk mengungkap kondisi kejiwaan mereka.
Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

Read Also
Recommendation for You

Yayasan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa mitra dapur…

Polda Metro Jaya menginvestigasi luka tembak yang menimpa dua korban dan awalnya dilaporkan sebagai pembegalan,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat…

Jakarta pada Kamis (24/4) diramaikan oleh berbagai peristiwa terkait keamanan dan kriminal, seperti penemuan alkohol…