Ali Muhtarom, hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus suap penanganan ekspor CPO, menjadi sorotan publik. Bersama dengan 2 hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto, Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Sementara menunggu proses peradilan, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Berdasarkan laporannya untuk LHKPN KPK pada 21 Januari 2025, kekayaan Ali Muhtarom mencapai Rp1,3 miliar dengan aset berupa tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin. Namun, dia juga mencantumkan utang sebesar Rp150 juta.
Meskipun memiliki karier yang panjang dan sukses, reputasi Ali Muhtarom kini tercoreng karena terlibat dalam kasus suap. Dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi tidak hanya merusak integritas pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi peradilan. Sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus suap ekspor CPO, Ali Muhtarom juga menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Setelah penetapan tersangka, posisinya digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan.
Ali Muhtarom bersama Djuyamto dan Agam Syarief diduga menerima total suap sebesar Rp22,5 miliar dalam kasus korupsi ekspor CPO dan industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Mereka dihadapkan pada proses hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.