Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa (15/4/2025) dengan tiga hakim yang terlibat yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, ketua majelis hakim Teguh Santoso mengumumkan hal tersebut dalam sidang pada Selasa (8/4/2025). Mereka didakwa menerima suap sejumlah uang, seperti Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/12/2024), yang menyebutkan peran dari Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus ini. Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga Hakim Pemberi Vonis di Persidangan Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…