Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa (15/4/2025) dengan tiga hakim yang terlibat yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, ketua majelis hakim Teguh Santoso mengumumkan hal tersebut dalam sidang pada Selasa (8/4/2025). Mereka didakwa menerima suap sejumlah uang, seperti Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/12/2024), yang menyebutkan peran dari Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus ini. Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga Hakim Pemberi Vonis di Persidangan Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno adalah salah satu tokoh purnawirawan TNI yang memiliki pengaruh besar,…

Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaat Gereja Katedral untuk meneladani warisan pemikiran dan nilai-nilai Paus…

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, dijadwalkan akan berangkat ke Vatikan pada Minggu, 4 Mei 2025,…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat tersangka dalam…

Isu matahari kembar di Indonesia menarik perhatian analisis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah…