PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Kejagung: Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan ke Bareskrim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri setelah dinilai belum lengkap. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum menyarankan agar perkara tersebut disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun jaksa telah memberikan petunjuk terkait hal ini, berkas yang dikembalikan masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Ini bukanlah kali pertama berkas perkara ini dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Harli menekankan pentingnya penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi petunjuk dari jaksa guna memastikan pembuktian yang kuat di persidangan. Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi suap, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penggunaan Undang-Undang Tipikor sangatlah relevan dalam kasus ini.

Nanang menegaskan bahwa asas hukum khusus harus didahulukan dalam penanganan perkara ini sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99. Dengan demikian, Kejagung memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke Kortas Tipikor agar dapat ditangani secara tepat. Keputusan ini diambil setelah Kortas Tipikor menyatakan bahwa mereka tengah menangani perkara tersebut. Semua langkah ini diambil guna memastikan keadilan dan keberlangsungan proses hukum yang adil.

Source link