Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menekankan pentingnya keterbukaan dan akses bagi media dalam meliput sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Iwakum mendesak agar hakim dan pihak pengadilan tidak membatasi kegiatan peliputan media selama sidang berlangsung. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa akses terhadap informasi dan proses peradilan merupakan hal yang krusial dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.
Irfan juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang sidang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Keberadaan jurnalis bukan hanya sebagai pencari berita, tetapi juga sebagai kontrol publik atas jalannya proses peradilan. Pada sidang terbaru Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tipikor melarang siaran langsung atau live streaming proses persidangan. Hal ini disayangkan oleh Iwakum karena banyak jurnalis yang tidak dapat meliput persidangan secara langsung karena ruang sidang penuh dengan massa pendukung tanpa disediakan fasilitas alternatif.
Iwakum berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media, seperti menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai bagi jurnalis. Keterbukaan dan akses terhadap informasi dalam proses peradilan merupakan hak yang patut didapat oleh masyarakat luas, dan Pengadilan Tipikor Jakarta patut memperhatikan hal ini demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi dalam sistem peradilan.