Ray Rangkuti, Direktur LIMA, mengkritik aksi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, dua pengacara yang diduga terlibat dalam kasus suap hakim senilai Rp60 miliar, sebagai sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara. Menurut Ray, tindakan tersebut bukan sekadar manipulasi hukum, tetapi diskon hukum yang merugikan keadilan. Kejaksaan Agung menetapkan kedua pengacara sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi vonis hakim terhadap tiga korporasi ekspor minyak goreng. Ray meminta Kejagung untuk kembali menyelidiki kasus CPO ini agar uang rakyat yang merugikan negara sebesar Rp17,7 triliun dapat dikembalikan. Para terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti besar serta menutup perusahaan mereka. Sebaliknya, para hakim, pengacara, dan panitera diketahui meraup keuntungan pribadi dari praktik suap yang mencapai Rp60 miliar.
Skandal Suap Hakim: Advokat Memanipulasi Hukum

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…