Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena habisnya masa penahanan keempat tersangka sebelum tanggal 24 April. Terkait dengan kasus pemagaran pagar laut, JPU menyatakan bahwa hal tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Pihak kepolisian akan menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh JPU terkait apakah kasus pemagaran pagar laut tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang melibatkan pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.