Dua remaja tanpa sekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Kedua pelaku, yang berinisial MF (22) dan RK (16), diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi merespons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok remaja yang mencurigakan. Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Kedua remaja dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, terutama dengan menggunakan senjata tajam. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dengan terus menyisir titik-titik rawan guna mencegah aksi premanisme dan tawuran.
Dua pelaku, MF dan RK, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan cepat dan tegas polisi dalam menangani potensi gangguan kamtibmas merupakan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.