Polsek Cempaka Putih telah berhasil mengamankan sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. MD (31), SW (33), dan SN (31) ditangkap bersama dengan ratusan voucher palsu sebagai barang bukti. Kepolisian mengungkap kasus tersebut setelah koperasi rumah sakit mencurigai jumlah voucher yang ditukarkan, dan setelah MD tertangkap menukar voucher sembako palsu. Selain itu, polisi juga menemukan stempel palsu, lembaran voucher palsu, minyak goreng, beras, dan barang bukti lainnya. Para pelaku menjual barang-barang sembako kembali secara tunai atau melalui platform online. Mereka membuat voucher palsu dengan stempel bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan aksinya. Kini ketiga pelaku telah ditahan dan dihadapkan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran distribusi sembako ilegal yang mereka lakukan.
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Cempaka Putih

Read Also
Recommendation for You

Operasi Berantas Jaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengurangi praktik parkir liar di…

Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan penyelidikan terkait hubungan sejumlah juru parkir liar yang ditangkap…

Polisi berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial AYS (30) atas dugaan kasus…

Salah satu terdakwa kasus situs judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony,…