Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang “debt collector” yang meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang. Tindakan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Kompol Abdul Jana, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat polisi terhadap keluhan warga dan juga upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan utang pada Januari lalu. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring, dengan 1.106 pengaduan. Penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain melarang penggunaan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktek penagihan yang menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan.
Dengan adanya penangkapan terhadap debt collector yang meresahkan warga serta regulasi yang ketat terkait penagihan kredit, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi konsumen dari praktek penagihan yang tidak etis. Aksi yang dilakukan oleh Polsek Cengkareng juga merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat Jakarta Barat.