16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2025

Industri kosmetik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah BPOM menarik 16 produk kecantikan berbahaya pada awal 2025. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat berdampak serius pada kesehatan. Hal ini menjadi peringatan bagi industri kosmetik untuk bertanggung jawab dan konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan.

BPOM telah merilis daftar 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang. Produk ini mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 yang berpotensi membahayakan kesehatan. Langkah BPOM dalam mencabut izin edar produk ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat bahan kimia berbahaya.

Efek kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya juga sangat serius, seperti iritasi kulit, alergi, kerusakan ginjal, hiperpigmentasi, perubahan warna mata dan kuku, hingga risiko kanker. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa label produk sebelum membeli dan memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM untuk keamanan jangka panjang. Tindakan preventif ini akan membantu dalam memastikan kesehatan dan keamanan konsumen di masa depan.

Source link