Kasus pembunuhan dengan korbannya dimasukkan ke dalam karung di Tangerang menghadapi perkembangan yang mengejutkan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai N alias R (23), merasa kesal terhadap korban AB alias A (33) saat keduanya bekerja di tempat bordir. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Jakarta, kejadian bermula dari obrolan saat korban dan pelaku bekerja bersama.
Pada awalnya, obrolan tersebut berlangsung dengan baik namun tersangka merasa tersinggung karena sikap kurang perhatian dari korban. Akibatnya, pada pukul 15.30 WIB, tersangka yang emosi dan dipengaruhi kebutuhan ekonomi merencanakan untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir. Namun, motor tersebut tidak memiliki kunci sehingga tersangka berniat untuk membunuh korban agar mendapatkan kunci motor tersebut.
Tersangka kemudian berpura-pura membantu korban dan ketika korban lengah, tersangka secara tiba-tiba menyiksa korban. Pukulan keras dari tersangka menyebabkan kepala korban terbentur meja bordir dan jatuh ke lantai. Tersangka terus menganiaya korban dengan menggunakan berbagai objek seperti besi, piring, dan bahkan pisau untuk menyayat jari korban.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus mayat korban dalam plastik dan karung sebelum membuangnya. Kasus ini menimbulkan tindakan hukum terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kebiadaban ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam menjaga ketertiban masyarakat.