Pembunuh yang Memasukkan Mayat ke Dalam Karung Menyesal

Pelaku pembunuhan dengan inisial N mengungkapkan rasa penyesalan setelah mengambil nyawa AB dan membuang mayatnya di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada Selasa. Dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf karena korban AB adalah temannya yang dikenal sejak lama dan pernah bekerja bersama. Kombes Polisi Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaku N alias R dan korban AB alias A pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Selain itu, korban dan pelaku juga tinggal dalam kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, sampel bercak darah dari meja jahit, pisau, tas kain hitam, sepeda motor, dan tiga ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kejadian tragis ini telah mengejutkan masyarakat dan menegaskan betapa pentingnya keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama.

Source link