Pengacara Ditangkap Polisi karena Senpi dan Narkoba: Penjelasan Hukum

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi pada Jumat (25/4) ketika seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah barang bukti lain di mobil pelaku seperti senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, obat keras, serta telepon seluler. Pengacara tersebut positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya berdasarkan hasil tes urine. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang dilakukan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link