Berita  

Produk Haram Berlabel Halal: MUI Dorong Pengawasan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan halal di pasaran. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menekankan pentingnya pengawasan dalam proses sertifikasi halal produk. Ia mengungkapkan bahwa masih ada kekurangan dalam pengawasan produk berlabel halal akibat aturan yang longgar dan keterbatasan perangkat pengawasan.

Prof. Niam mengapresiasi temuan produk haram yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan produk di lapangan. Dalam temuan BPJH, terdapat sembilan produk makanan olahan yang bersertifikat halal namun tercemar bahan dari babi tanpa mencantumkan informasi tersebut dalam kemasan. Hal ini bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan semua produk pangan bersertifikat halal sebelum beredar.

Prof. Niam menegaskan bahwa edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus ditingkatkan agar peraturan UU dapat dipatuhi sepenuhnya. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan dan penindakan produk halal ada pada pemerintah. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan yang berkelanjutan demi keamanan konsumen.

Source link