Yayasan MBG Kalibata: Bantahan Terkait Dana Mitra Dapur

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, membantah menggelapkan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa pembayaran sudah diterima dan tidak dilakukan penyelewengan. Namun, bantahan ini disampaikan karena adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan dana.

Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelola dapur membutuhkan data pendukung yang transparan terkait dana tersebut. Mereka berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait perbedaan perhitungan dan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional.

Pihak yayasan tetap menjaga integritas dan itikad baik serta menegaskan bahwa proyek pemerintah ini harus didukung karena manfaatnya bagi masyarakat. Meskipun demikian, tim pengelola dapur melaporkan Yayasan MBG ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

Ira Mesra Destiawati telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Mereka telah memasak ribuan porsi makanan dengan harga per porsi yang disepakati dalam kontrak. Namun, terdapat perbedaan anggaran yang diketahui oleh yayasan sejak Desember 2024.

Yayasan MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagai informasi, laporan ini telah diunggah pada Kamis, 10 April 2025.

Source link