Berita  

Geledah dan Blokir Aset Zarof Ricar: Tindakan Kejagung dalam Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Senopati, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2024. Zarof Ricar juga merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU dilakukan pada tanggal 10 April 2025 setelah proses penyidikan yang hati-hati oleh pihak Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa proses penyelidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menentukan hubungan antara perbuatan tindak pidana dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Aset Zarof juga telah diblokir oleh pihak penyidik, namun rincian aset yang diblokir tidak diungkapkan. Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di beberapa daerah untuk melaksanakan pemblokiran aset Zarof, termasuk di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru.

Sebelumnya, Kejagung juga menambahkan pasal jeratan terhadap Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU, selain dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Source link