Dana desa yang dianggarkan sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi sorotan Waketum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. Manik meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa tersebut sesuai Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, dana desa harus digunakan secara efektif untuk membangun daerah dan tidak sekadar dihabiskan tanpa memberikan manfaat yang signifikan. Selain itu, Manik juga menekankan pentingnya optimalisasi dana transfer dari pusat ke daerah agar dapat memacu perkembangan potensi daerah secara keseluruhan.
Partai Perindo sendiri sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait Program Dana Desa dan inisiatif lainnya. Namun, Partai ini tetap berkomitmen untuk tetap kritis dan objektif terhadap kebijakan pemerintah, meskipun mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dengan sikap yang konstruktif dan kritis, Partai Perindo berharap dapat memberikan masukan yang berharga untuk memajukan kebijakan pemerintah agar lebih efektif dan berdaya.