Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelajar with inisial YR alias Acil setelah diduga membacok rekannya LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat. Dalam kasus ini, pelaku dihadapi dengan pasal 351 ayat (3) KUHP atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (19/4) di alamat yang sama di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat penyerangan terjadi.
Peristiwa pembacokan ini terjadi ketika korban dan teman-temannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, pelaku sedang memasak makanan yang kemudian dimakan bersama korban dan dua teman lainnya. Setelah mengonsumsi alkohol, pelaku yang sedang tersinggung oleh pembicaraan korban, mengambil parang dan membacok korban secara tiga kali. Saksi yang hadir dalam kejadian ini memberikan informasi terkait kronologi kejadian tersebut. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.