Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangani 10 kasus dengan melibatkan 12 tersangka selama dua bulan terakhir. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Para tersangka yang terlibat dalam pengedar narkoba ini adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51), mereka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita juga memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Narkotika jenis sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta berhasil diamankan sebagai bukti. Dalam penindakan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan sekitar 15.366 jiwa dari dampak negatif peredaran narkoba. Kepolisian terus memprioritaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima…

Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan seorang residivis yang merupakan pelaku kejahatan ganjal ATM di area…

Kisah Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang korban penipuan tas palsu, berubah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sebanyak 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Tiga penagih utang yang diduga sebagai debt collector telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus penarikan…