Dosen dan mahasiswa dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media yang pesat. Mereka telah mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menyuarakan dukungan mereka pada revisi tersebut. Menurut Dosen Wida Hartika, regulasi yang jelas diperlukan untuk media digital agar tidak terjadi kebingungan mengenai penindakan dalam kasus informasi dan konten dari media tersebut. Mahasiswa yang mendukung revisi juga menyerukan agar perubahan dalam UU Penyiaran tidak bertentangan dengan aturan lain dan tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan semua aspirasi terkait revisi UU Penyiaran dan akan menyampaikannya ke DPR RI. Revisi UU Penyiaran dianggap sebagai langkah penting untuk membuat regulasi lebih relevan dengan perkembangan zaman dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media digital. Kesepakatan antara kalangan dosen, mahasiswa, dan KPI menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dalam media penyiaran digital untuk melindungi kepentingan masyarakat dan adaptasi pelaksanaan aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Revisi UU Penyiaran: Permintaan Dosen dan Mahasiswa

Read Also
Recommendation for You

Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit…

Pemerintah tengah fokus dalam upaya memberantas praktik judi online yang meresahkan, namun perbincangan tentang legalisasi…

Kejaksaan Tinggi Banten mengadakan penyuluhan kesadaran hukum bagi siswa di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan….

Bareskrim Polri telah mengumumkan penghentian penyelidikan terkait laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo…

Baru-baru ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)…