Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI tersebut. Ayah Kenzha, Happy Walewengko, dan kuasa hukumnya, Raja Butar Butar, membawa saksi baru terkait peristiwa tersebut. Mereka telah melaporkan kasus dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Maret 2025.
Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun pihak keluarga tetap membawa saksi baru ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap saksi tersebut dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. Selain membawa saksi baru, keluarga juga membawa bukti baru berupa gambar dan video kondisi Kenzha setelah dimandikan, yang menunjukkan adanya lebam, luka robek, dan tanda-tanda lainnya.
Pihak keluarga juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait status saksi tersebut. Mereka khawatir saksi-saksi tersebut akan mengalami intimidasi karena keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Meskipun status kasus tewasnya mahasiswa UKI tersebut telah dihentikan karena tidak ada unsur pidana, keluarga Kenzha tetap berupaya untuk membawa kebenaran kepada publik melalui proses hukum yang mereka tempuh dengan bantuan saksi dan bukti yang mereka miliki.