Berita  

DPR Ungkap Sosok Pemrakarsa Usul Solo Menjadi Daerah Istimewa Surakarta

Setelah menyelesaikan Salat Idulfitri 1444 Hijriah, umat Islam berkumpul di halaman depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo), Kota Solo, Jawa Tengah. Seorang anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa usulan untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, mengusulkan hal ini untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran.

Irawan menjelaskan bahwa konstitusi mengakui daerah-daerah yang memiliki status khusus dan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia menyoroti apakah usulan Solo sebagai Daerah Istimewa dimaksudkan dalam konteks provinsi atau kabupaten/kota. Menurut Irawan, suatu daerah bisa diakui memiliki keistimewaan atau kekhususan berdasarkan beberapa faktor, seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melalui proses pilkada untuk memilih kepala daerahnya.

Legislator Partai Golkar ini menekankan pentingnya mempertimbangkan format dan status geografis Solo jika memang diusulkan sebagai provinsi, kabupaten, atau kota. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa keistimewaan atau kekhususan yang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tersebut.

Source link