Kasus SP3 di Polsek: Korban Penipuan Adukan ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Dia mengharapkan pihak Kepolisian membuka kembali kasusnya dan memberinya hak yang seharusnya diterima. Namun, pihak yang dilaporkan tidak kooperatif untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.

Korban penipuan ini bermula saat wanita itu membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Meskipun telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Upaya untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari agen properti tersebut juga tidak membuahkan hasil, termasuk uang kompensasi sebesar Rp198 juta.

Saat ini, wanita itu sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung dan perkara tersebut sudah dihandle oleh Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Harapannya adalah kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, dan ia berharap ada keadilan bagi korban-korban lain yang juga terkena dampak dari ulah vendor PT ACP. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas.

Source link