Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor tersebut langsung dipinjamkan kepada korban untuk digunakan sehari-hari. Motor ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus pencurian sepeda motor yang diungkap oleh polisi melibatkan delapan kasus yang ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Semua pelaku kasus pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Menyikapi kasus-kasus ini, Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam menjaga keamanan barang pribadi, masyarakat diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, mengakui bahwa pengembalian motor yang hilang sangat membantu aktivitas kesehariannya. Hal ini menunjukkan upaya kepolisian untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tindakan ini bukan hanya sebagai upaya pencegahan kejahatan tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap korban kejahatan.