Tersangka Korupsi Disbud DKI 2023 Diserahkan Ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II penanganan perkara. Prosedur tahap II ini melibatkan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang mencakup dokumen terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat pembuktian.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut yakni IHW, MFM, dan GAR, masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan para tersangka melanggar beberapa peraturan, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dan pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link